Ketua DPD FPI Dilaporkan Ahok karena Dianggap Beri Keterangan Palsu - News Summed Up

Ketua DPD FPI Dilaporkan Ahok karena Dianggap Beri Keterangan Palsu


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali melaporkan saksi dalam persidangan penodaan agama. Senin (23/1/2017) malam, giliran Ketua DPD FPI Jakarta, Muchsin Alatas, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan, pihaknya melaporkan Muchsin atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Muchsin dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 316 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah. "Di Pasal 316-nya pemberatan karena Pak Ahok ke sana (Pulau Seribu) saat menjabat sebagai kepala daerah," kata Rolas.


Source: Kompas January 24, 2017 02:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */