JKP adalah asuransi kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan politik yang utama dari hasil lobi yang terjadi terkait soal premi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah tidak boleh memberatkan pekerja. Itu titik poinnya," kata Supratman dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Ahad (27/9) malam. JKP adalah kebijakan pemberian jaminan tambahan berupa asuransi yang akan memberikan tiga fasilitas kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Apalagi, sudah ada komitmen pemerintah bahwa tidak akan menghilangkan jaminan perlindungan yang sudah ada sebelumnya yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Source: Republika September 27, 2020 23:48 UTC