JawaPos.com – Setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, sejumlah mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) kembali melaporkan perihal uang kuliah tunggal (UKT). Kali ini ke lembaga Komnas HAM. Sebab, tidak diturunkannya UKT dianggap sebagai tindakan melanggar hak asasi mahasiswa. Laporan tersebut diterima Komnas HAM di bidang penerimaan dan pemilahan pengaduan dengan nomor agenda B2801. Selain soal kebijakan yang dinilai kurang tanggap, para mahasiswa itu menyayangkan tindakan represif yang mereka terima ketika mempertanyakan keringanan UKT.
Source: Jawa Pos August 06, 2020 12:12 UTC