"Sudahlah, tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan Pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," sebutnya. Serta bertentangan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Menunda pemilu juga bertentangan dengan Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi," sebutnya.
Source: Kompas December 12, 2022 04:38 UTC