MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial ZU (44) di Aceh Timur berprofesi sebagai PNS ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya SA (28). Penganiayaan itu bermula ketika sang istri ketakutan akibat listrik padam di sebuah klinik yang menjadi tempat usaha pasangan tersebut. Korban SA ketakutan sehingga lari ke kamar tempat suaminya menginap. “Lalu menggedor-gedor pintu kamar dengan panik. Namun saat membuka pintu, pelaku menampar pipi korban sehingga membuat korban terkejut dan menatap suaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, Senin (10/6/2024).
Source: Jawa Pos June 10, 2024 05:15 UTC