IklanTEMPO.CO, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan 31 siswa atau calon peserta didik setelah pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA 2024. Rinciannya 25 calon siswa yang sempat dinyatakan diterima di SMA 3 Kota Bandung dan 6 orang calon siswa di SMA 5 Kota Bandung. Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua siswa tersebut tidak berdomisili sesuai Kartu Keluarga sehingga dinilai melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024 yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken orang tua calon siswa. Bey mengatakan aturan zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah," kata dia.
Source: Koran Tempo June 24, 2024 21:37 UTC