Kesetaraan PNS dan PPPK - News Summed Up

Kesetaraan PNS dan PPPK


"Penghargaan terhadap semua ASN, baik PNS maupun PPPK, adalah cerminan dari penghargaan kita terhadap pelayanan publik yang tak ternilai." Salah satu isu sentral dalam RUU ASN adalah kesetaraan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS dan PPPK: ASN dengan Hak dan Kewajiban yang SetaraKetika kita bicara tentang PNS dan PPPK, kita sebenarnya berbicara tentang dua kelompok besar pekerja pemerintah. Oleh karena itu, penting bahwa PNS dan PPPK, sebagai ASN yang memberikan pelayanan penting kepada masyarakat, memiliki penghasilan yang setara. Ini berarti bahwa besarnya gaji atau upah harus mencerminkan nilai pekerjaan dan kontribusi yang diberikan oleh PNS dan PPPK.


Source: Republika October 02, 2023 23:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...