Kerugian Negara Capai Rp 353,7 Miliar karena IMEI Ilegal, 2 dari 6 Tersangka ASN Kemenperin - News Summed Up

Kerugian Negara Capai Rp 353,7 Miliar karena IMEI Ilegal, 2 dari 6 Tersangka ASN Kemenperin


FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ironisnya, dua di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan ASN di Ditjen Bea Cukai. Kemudian, kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta kemarin (28/7). Agus menyatakan, pihaknya sudah lama berkomitmen membongkar praktik akses ilegal CEIR. Yakni, Kemenperin, Bea Cukai, Kemenkominfo, dan operator.


Source: Jawa Pos July 29, 2023 22:54 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */