JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga orang kepala sekolah (kepsek). "Ada beberapa oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pungli, sehingga diberikan sanksi yaitu dimutasikan dari jabatannya. “Kita juga cek ke lapangan dan ada pemberitahuan kepada kepala UPTD terkait adanya pungli yang dilakukan oknum kepala sekolah itu,” ujar Cellica. Dikatakan, pihaknya ingin dunia pendidikan bebas dari pungli maka harus ada sanksi kepada kepala sekolah yang melakukan pungli. “Meskipun normalnya 4 tahun pergantian kepala sekolah, tapi jika ada kepala sekolah yang melakukan pungli maka akan kami gantikan,” tandasnya.
Source: Jawa Pos January 23, 2017 21:24 UTC