Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun. Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Menurut UU tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Selain mengatur uang pensiun kepala desa, beberapa pasal UU Desa diubah, seperti pasal 56.
Source: Koran Tempo May 02, 2024 22:39 UTC