Kepala BPJPH Sebut Penetapan Produk Halal Tetap Kewenangan MUI - News Summed Up

Kepala BPJPH Sebut Penetapan Produk Halal Tetap Kewenangan MUI


JawaPos.com–Beredar informasi bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan kehalalan produk digantikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). ”Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI. Artinya, baik UU JPH maupun naskah UU Ciptaker, keduanya mengatur bahwa penetapan kehalalan produk adalah kewenangan MUI. ”Dalam hal pemeriksaan produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada BPJPH,” ujar Sukoso. ”Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi,” ucap Sukoso.


Source: Jawa Pos October 19, 2020 03:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */