JawaPos.com – Lima jajaran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah menjalani induksi. “Selama tiga hari ini, Dewas KPK mendapatkan materi terkait dengan struktur organisasi KPK, termasuk jumlah sumber daya manusia dan tugas masing-masing unit kerja di KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/1). Ali menyampaikan, pada hari pertama, Dewas diberikan pemahaman mengenai kode etik pegawai KPK yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Selain itu Dewas juga harus memahami kode etik Pimpinan KPK yang diatur dalam Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK.
Source: Jawa Pos January 07, 2020 14:47 UTC