Rencana Kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartanto kepada awak media. Pemerintah berdalih rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan. Atas rencana kebijakan tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang atas rencana kebijakan tersebut. Said juga mengutarakan, rencana kebijakan kenaikan PPN itu memang akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara antara Rp. “Kenapa hal hal seperti tidak lebih di utamakan, ketimbang menaikkan PPN,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
Source: Jawa Pos March 14, 2024 11:13 UTC