Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) agar memperluas manfaat yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) atau jaminan kepada pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja dan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS). Bambang mengakan, jaminan kepada pekerja yang mengalami PHK dalam rangka agar yang bersangkutan bisa bisa meningkatkan kualitas diri sehingga bisa kembali mendapatkan pekerjaan. Sebelumnya Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), Agus Susanto akan segera mengkaji usulan bahwa BPJSTK perlu memperluas manfaat yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS). Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, di negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura sudah melaksanakan jaminan bagi pekerja yang PHK dan pelatihan pekerja. Jika berhasil diterapkan, kata Hanif, program jaminan sosial yang berada di bawah BPJSTK menjadi enam program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminam hari tua (JKT), jaminan pensiun, JKP, dan JPS.
Source: Suara Pembaruan October 10, 2019 15:22 UTC