REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI Amrih Jinangkung menegaskan, status Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat tidak tergoyahkan dan tak perlu diragukan lagi. Dalam diskusi tentang masa depan Palestina oleh PANDEKHA Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu, ia menjelaskan bahwa dalam upaya menyelesaikan konflik Israel-Palestina dan menguatkan status Palestina sebagai negara berdaulat, semua pihak harus berusaha mewujudkan wilayah Palestina yang pasti dan tetap, bebas dari pendudukan negara lain. Mengenai usaha Palestina meraih status keanggotaan penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amrih mengatakan, hal tersebut akan tercapai apabila ada rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB dan didukung oleh dua per tiga anggota Majelis Umum PBB. Meskipun veto Amerika Serikat di DK PBB menggagalkan perjuangan Palestina tersebut untuk saat ini, Dirjen menegaskan hal tersebut tidak lantas menggugurkan status Palestina sebagai sebuah negara. “Hasil voting (DK PBB) tidak berpengaruh terhadap status pengakuan PBB pada Palestina, karena PBB tetap mengakui Palestina sebagai observer state (negara pemerhati) yang status negaranya tetap diakui,” tutur Amrih.
Source: Republika May 09, 2024 01:19 UTC