Kementerian Perindustrian: SNI Masker Kain Bersifat Sukarela - News Summed Up

Kementerian Perindustrian: SNI Masker Kain Bersifat Sukarela


TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian memastikan bahwa penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela bagi produsen di dalam negeri yang ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Seperti diinformasikan sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari Kain telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020. Produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat SPPT SNI bagi produknya. Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kain yang tidak berlabel SNI. “Masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tentu saja tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro),” paparnya.


Source: Koran Tempo October 21, 2020 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */