Di satu sisi, menurut putusan KIP soal TPF pembunuhan Munir, Kemensetneg harus mengumumkan dokumen TPF kepada publik. Sementara itu, Kemensetneg telah memberikan keterangan di sidang KIP bahwa dokumen itu tidak ada di kementerian. Pratikno menambahkan, pihaknya telah menerima salinan dokumen TPF Munir dari mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Diberitakan, Komisi Informasi Publik (KIP) menggelar sidang putusan terkait dokumen TPF Munir di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, pada Senin (10/10/2016). (Baca: Wiranto dan SBY Tak Singgung soal Polemik Dokumen TPF Munir)Kontras menggugat agar Kemensetneg memublikasikan laporan TPF Munir.
Source: Kompas November 04, 2016 06:05 UTC