JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia ( SNI) masker dari kain masih bersifat sukarela. Hal ini merespons adanya kekhawatiran, khususnya di kalangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM), terhadap isu mengenai kewajiban sertifikasi SNI bagi masker dari kain. Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kain yang tidak berlabel SNI. Selain itu, masker tersebut juga harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. Namun, SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang dipergunakan untuk bayi maupun masker yang terbuat dari kain nir tenun (nonwoven).
Source: Kompas October 21, 2020 21:56 UTC