REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Iza mengatakan, ada tiga aplikasi gay yang diajukan untuk diblokir. Saat ini hanya tinggal menunggu jawaban dari Google. Ia menjelaskan, tiga aplikasi tersebut menjadi bagian dari Google Play, sehingga pemblokiran hanya bisa dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari Google. Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, sebelumnya mengatakan ada 18 aplikasi yang diduga digunakan para kelompok gay untuk berinteraksi. 18 aplikasi tersebut kata dia telah disodorkan langsung kepada Kominfo untuk ditindaklanjuti ke proses pemblokiran.
Source: Republika September 26, 2016 06:30 UTC