TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merestui maskapai penerbangan nasional untuk menaikkan harga tiket sesuai dengan harga tertinggi tarif batas atas atau TBA. Musababnya, saat ini pemerintah masih membatasi kapasitas penumpang penerbangan reguler sehingga daya angkut maskapai tak maksimal. "Dibuka peluang untuk menaikkan harga tiket kalau maskapai enggak cukup membiayai operasional mereka," tutur Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin, 15 Mei 2020. Meski demikian, dia mengingatkan agar kenaikan harga yang dipatok maskapai masih sesuai dengan aturan tarif TBA seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Manajemen maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebelumnya bahkan mengakui telah mempertimbangkan usulan kenaikan TBA kepada Kementerian Perhubungan.
Source: Koran Tempo June 15, 2020 13:18 UTC