Produk sukuk wakaf menggunakan akad wakalah atau ijarah asset to be leased. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah siap meluncurkan sukuk wakaf yang terkait dengan Waqf Linked Sukuk (WLS). "Kemenkeu sudah siap dari tahun lalu, begitu wakaf tunai sudah terkumpul Rp 50 miliar langsung bisa diterbitkan sukuk," kata dia pada Republika, Selasa (16/7). Ia menambahkan sukuk wakaf ini menggunakan akad wakalah atau ijarah asset to be leased. "Boleh temporer, wakaf tunai atau cash waqf itu bisa abada (abadi) ataupun khairul abada (temporer), tergantung bagaimana ikrarnya," katanya.
Source: Republika July 16, 2019 11:37 UTC