REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada besok, Senin (10/8). Selain diberikan untuk ASN tertentu, gaji ke-13 tahun ini juga berbeda karena tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan risiko dan beberapa tunjangan lain. Andin mengatakan, Kemenkeu tidak memberikan batasan waktu penyelesaian pencairan gaji ke-13 ke semua penerima. Secara total, Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Pemberian gaji ke-13 sudah dipertimbangkan sejak awal pandemi untuk diberikan pada kuartal ketiga, terutama setelah melihat tekanan dalam terhadap ekonomi.
Source: Republika August 09, 2020 10:41 UTC