Pemerintah mengalokasikan biaya penanganan Covid-19 termasuk PEN Rp 677,2 triliunREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk satuan tugas (task force) untuk memantau realisasi pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dengan adanya program ini, pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 yang sebelumnya sebesar 5,07 persen sesuai Perpres No 54 tahun 2020 menjadi 6,34 persen. Adapun besaran defisit dalam revisi Perpres No 54 tahun 2020 ini adalah Rp 1.039,2 triliun, melonjak dibandingkan sebelumnya mencapai Rp 852,9 triliun. Pemerintah mengalokasikan biaya penanganan Covid-19 termasuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 677,20 triliun, sebesar Rp 87,55 triliun di antaranya untuk kesehatan. Sedangkan sisanya Rp 589,65 triliun untuk perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, UMKM Rp 123,46 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, pembiayaan korporasi Rp 44,57 triliun, hingga kementerian/lembaga dan pemda Rp 97,11 triliun.
Source: Republika June 04, 2020 09:56 UTC