JawaPos.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Oskar Permadi menuturkan bahwa Kemenkes sudah menimbang-nimbang urgensi Undang-Undang Pertembakauan itu. ''Kemenkes tidak sependapat kalau pembahasan UU Pertembakauan dilanjutkan,'' ujar Oskar. ''Semua sudah diatur dalam berbagai undang-undang dan aturan pelaksanaannya,'' tambah Oskar. Tapi, berdasar hasil kajian diputuskan pemerintah belum memerlukan undang-undang khusus yang berkaitan dengan tembakau. Dia menjelaskan, masalah tembakau itu sebenarnya sudah masuk pada peraturan lain yang telah disahkan dan diterapkan.
Source: Jawa Pos August 03, 2016 16:07 UTC