Kemenkes Izinkan Penyintas Covid-19 dan Kelompok Komorbid Divaksin - News Summed Up

Kemenkes Izinkan Penyintas Covid-19 dan Kelompok Komorbid Divaksin


JawaPos.com – Kemementerian Kesehatan mengizinkan penyintas Covid-19 dan kelompok komorbid untuk bisa disuntik vaksin Covid-19. Kementerian Kesehatan juga telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani oleh Plt. “Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata dr. Maxi dalam keterangannya, Sabtu (13/2). Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).


Source: Jawa Pos February 13, 2021 05:47 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */