Revisi aturan akan memasukan ketentuan potongan harga dengan batas waktu. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan merevisi aturan ojek online (ojol) setelah melakukan evaluasi. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan perubahan aturan ojek daring akan menyangkut beberapa hal terkait diskon. Untuk itu, Budi menegaskan aturan diskon akan dimasukkan ke dalam revisi aturan ojek daring yang baru. Dengan adanya revisi, Budi menegaskan nantinya Kemenhub akan mengubah PM Nomor 12 Tahun 2019 dan SK Nomor 348 Tahun 2019.
Source: Republika May 21, 2019 22:30 UTC