Hal itu dibuat untuk memberikan acuan tarif bagi pelaku usaha logistik saat larangan over dimension-over load (ODOL) diberlakukan secara menyeluruh pada 2021. Budi menegaskan, Kemenhub serius ingin menekan pelanggaran ODOL. Untuk itu Kemenhub berencana membuat perhitungan biaya logistik per kilometer dari beberapa moda transportasi darat, seperti truk, pikup, kereta dan lain-lain.”Akan segera kita publikasikan sebagai acuan biaya logistik,” tuturnya. Saat ini Kemenhub dan Dinas Perhubungan di daerah-daerah terus melakukan upaya mempersempit pelaku ODOL. Untuk itu Korlantas bekerjasama dengan Kemenhub dan Dinas Perhubungan daerah melakukan penindakan di 13 provinsi terutama di Jawa dan Sumatera.
Source: Jawa Pos October 03, 2019 09:50 UTC