Kemenhub Kaji Pencabutan Permen Taksi Online - News Summed Up

Kemenhub Kaji Pencabutan Permen Taksi Online


REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akan mengkaji pencabutan 14 poin Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau tentang Taksi Online. "Mengenai penetapan Mahkamah Agung, sebagai negara hukum saya hargai," kata Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi di Solo, Jumat (25/8). Meski demikian, pihaknya tidak bisa menutupi kekagetan mengingat peraturan tersebut sudah mulai berjalan. "Karena peraturan masih efektif tiga bulan ke depan atau hingga bulan November, sepanjang kurun waktu tersebut tidak ada yang berubah," katanya. Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan alasan mencabut 14 poin dalam dalam putusan peninjauan kembali tersebut, salah satunya keberadaan taksi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi.


Source: Republika August 25, 2017 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */