RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) memberikan teguran keras dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait dugaan kasus pilot dan kopilot maskapai penerbangan Batik Air tertidur selama 28 menit saat penerbangan rute Kendari-Jakarta, dikutip dari jawapos.com. Kristi turut menanggapi insiden pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, dengan pilot dan kopilot tertidur saat penerbangan dari Kendari-Jakarta. BACA JUGA: Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur 28 Menit saat MengudaraMeski begitu, Kristi mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan. Ditjen Hubud Kemenhub memberikan apresiasi terhadap Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta menanggapi serius kasus Batik Air. “Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” ujar Kristi lagi.
Source: Jawa Pos March 10, 2024 18:58 UTC