RADARBEKASI.ID, BEKASI -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putra Fajar di Ciater Subang. Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Aznal memastikan bahwa Bus Trans Putra Fajar yang mengangkut pelajar tidak memiliki izin angkutan. Bahkan, status lulus uji berkala atau uji kelayakan Bus Trans Putera telah kedaluwarsa sejak Desember 2023. Atas hal itu, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. Kecelakaan bus ini terjadi di jalanan turunan Kampung Palasari Desa Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.
Source: Jawa Pos May 12, 2024 08:58 UTC