Kemenhub Awasi Implementasi Automatic Identification System - News Summed Up

Kemenhub Awasi Implementasi Automatic Identification System


Berkaitan dengan hal itu, diperlukan pengawasan secara proaktif oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar penerapan implementasi peraturan tersebut dapat berjalan dengan optimal. Selanjutnya, Basar mengungkapkan berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. Selain itu, Basar mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2019, khusus untuk kapal-kapal yang menggunakan AIS kelas B pemberlakuan sanksi administratifnya ditangguhkan dan akan efektif diberlakukan pada tanggal 20 Februari 2020. Pada kesempatan yang sama, Basar menghimbau, kepada UPT pelaksana AIS agar melaporkan hasil pengawasan dan penindakannya kepada Dirjen Perhubungan Laut.


Source: Republika November 07, 2019 05:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */