Terkait itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Indan Gilang mengatakan, proses pembelian pesawat tempur menjadi kewenangan Kemenhan. TNI AU hanya menyerahkan daftar kebutuhan untuk misi menjaga keadualatan bangsa. TNI AU sudah memberikan opsi request dan spesifikasi teknologi yang diperlukan,” kata Indan saat dihubungi, Sabtu (13/2). Di sisi lain, saat disinggung apakah Rafale telah memenuhi kriteria kebutuhan TNI AU, Indan masih enggan menjawabnya. Jet tempur Rafale merupakan pesawat serba guna untuk penerbangan tempur.
Source: Jawa Pos February 13, 2021 06:11 UTC