Kemendikbudristek Tetapkan Lima Prasyarat Pelaksanaan PTM - News Summed Up

Kemendikbudristek Tetapkan Lima Prasyarat Pelaksanaan PTM


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan lima prasyarat bagi perguruan tinggi untuk bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Surat edaran itu, kata dia, memuat ketentuan bahwa PTM perguruan tinggi hanya boleh digelar di wilayah yang sudah menerapkan PPKM Level 1-3. Dia hanya menyebut bahwa PTM perguruan tinggi tetap mengusung metode belajar campuran atau hibrid. Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong dilakukannya PTM terbatas di tingkat perguruan tinggi seiring dengan menurunnya kasus Covid-19. Wapres mengatakan, untuk wilayah PPKM level 1-3 telah dilakukan pelonggaran, termasuk pembukaan PTM terbatas.


Source: Republika September 06, 2021 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */