LINTASJATIM.com, Jakarta – Kemendikbud Ristek menyebut pemerintah daerah tidak boleh melarang atau menghalang-halangi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Pemda Tidak Boleh MelarangDalam SKB tersebut menjelaskan, sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM. “Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria,” kata Jumeri dalam webinar, Senin (3/1). Sekolah Wajib Tatap MukaSelain memberi imbauan ke Pemda, Jumeri juga mengingatkan orang tua bahwa PTM saat ini bukanlah pilihan melainkan kewajiban. “Mulai semester dua semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah,” ujarnya.
Source: Jawa Pos January 03, 2022 18:34 UTC