Kemendagri Harus Koordinasi dengan Kemenag dan Kemendikbud - News Summed Up

Kemendagri Harus Koordinasi dengan Kemenag dan Kemendikbud


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Maneger Nasution menuturkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait putusan MK soal kolom agama di KTP. Selain itu, menurutnya, akan ada dampak administrasi yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUDNRI tahun 1945. Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.


Source: Republika November 08, 2017 01:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */