REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah bertemu perwakilan peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) di Kantor Kemendag di Jakarta, pada Rabu, (27/11). "Menanggapi hal tersebut, Kemendag telah berupaya menjaga stabilitas harga livebird di tingkat peternak. Hal itu dengan menetapkan harga acuan pembelian di tingkat peternak pada Permendag 96 Tahun 2018," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto kepada Republika.co.id, Rabu, (27/11). Selanjutnya, kata dia, kementerian berencana mengevaluasi Permendag Nomor 96 Tahun 2018 itu. Dalam Permendag Nomor 96 Tahun 2018, lanjutnya, pemerintah telah mengatur harga acuan ayam hidup per kilogram sebesar Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu.
Source: Republika November 27, 2019 12:00 UTC