Kemendag Kaji Ulang Aturan Soal Garam Industri - News Summed Up

Kemendag Kaji Ulang Aturan Soal Garam Industri


Pemerintah mengusulkan garam sebagai bahan pangan pokok guna menghindari anjloknya harga garam petani, meski tingkat konsumsinya terbilang kecil. Seperti diketahui, petani garam sempat mengeluhkan anjloknya harga garam hingga Rp 400 per kilogram (kg). Terkait hal ini, terdapat adanya dugaan kebocoran impor garam yang sejatinya untuk industri namun masuk dikonsumsi oleh masyarakat. Pemerintah sempat menyebut, jika kuota impor garam diperkirakan mencapai 3 juta ton, maka harga garam dapat dibanderol di kisaran Rp 1. Dia menjelaskan, perbedaan garam lokal dengan garam impor berada pada kadar NaCl.


Source: Republika July 15, 2019 02:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */