Seperti diketahui, gugatan dilayangkan Pemerintah Indonesia ke Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO) karena dinilai mendiskriminasi produk kelapa sawit atau biofuel Indonesia. Sebagai tindak lanjut atas gugatan yang diajukan, Pemerintah Indonesia sebagai penggugat secara resmi telah mengajukan permintaan konsultasi kepada Uni Eropa pada 9 Desember 2019. Atas permintaan tersebut, pada 18 Desember 2019, Uni Eropa telah menjawab dan menerima permintaan konsultasi dari Pemerintah Indonesia. Melalui kebijakan RED II, Uni Eropa mewajibkan penggunaan bahan bakar di Uni Eropa berasal dari energi yang dapat diperbarui mulai 2020 hingga 2030. Pada periode Januari–Oktober 2019, nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke Uni Eropa tercatat sebesar 957 juta dolar AS.
Source: Republika January 07, 2020 17:03 UTC