Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHKJAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berkembang wacana, bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Lantaran itulah, Kementerian Ketenagakerjaan kini tengah mengkaji terkait kewajiban perusahaan tersebut terhadap para karyawannya. Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, mengakui dampak putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang belakangan mulai terasa. Iwan hanya memastikan Sritex telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan pailit. Adanya putusan pailit terhadap perusahaannya, ia berharap agar Mahkamah Agung bisa mengabulkan kasasi dan mencabut status pailit dari Sritex.
Source: Koran Tempo November 17, 2024 16:02 UTC