Kemenaker rumuskan formulasi dan rekomendasi kebijakan pengupahan di masa pandemiREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang memastikan bahwa pemerintah tetap mendengarkan aspirasi dari seluruh pihak terkait formulasi dan rekomendasi kebijakan pengupahan terbaik di masa pandemi COVID-19. "Masa peninjauan KHL saat ini berbarengan dengan pandemi COVID-19 dan berdampak terhadap ekonomi, bukanlah kondisi yang diinginkan oleh semua pihak. Namun, dalam kondisi saat ini, pemerintah masih terus mendengar seluruh pihak terkait formulasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi COVID-19," katanya, Senin (19/10). Depenas telah menyelesaikan kajian peninjauan Komponen dan Jenis KHL pada Bulan Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker No. Dari Permenaker tersebut, komponen KHL yang semula terdiri dari 60 jenis, kini berubah menjadi 64 jenis, yang menjadi acuan KHLTahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di Tahun 2021.
Source: Republika October 19, 2020 16:41 UTC