Salah satu poin yang akan diatur yakni soal kewajiban TKA untuk berbahasa Indonesia. Kepala Biro Hukum Kemenaker, Budiman mengatakan, nantinya akan diatur lagi soal kewajiban berbahasa Indonesia dalam Peraturan Menteri yang sekarang masih dirumuskan. Kewajiban berbahasa Indonesia, kata Budiman, lebih ditujukan pada pekerja dengan jangka waktu lama atau tahunan. Sebelumnya, Presiden Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyebut penyebab banjirnya TKA ke Indonesia salah satunya karena dihapuskan kewajiban bahasa. Terutama dengan memberlakukan lagi syarat bisa berbahasa Indonesia agar tidak bisa sembarangan masuk ke Indonesia.
Source: Kompas May 03, 2018 00:32 UTC