Hal ini menyusul kasus Ustazah Nani Handayani yang salah menuliskan ayat Alquran saat berceramah dalam program Syiar Kemuliaan Metro TV. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Muhammadiyah Amin mengatakan, pengelola stasiun televisi perlu dipanggil agar kejadian ini tidak terulang lagi. (Baca juga: Ini Isi Teguran Kemenag pada Metro TV)Terkait kasus Ustazah Nani Handayani ini, Muhammadiyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak Metro TV. Sementara, pihak Metro TV pun telah meminta maaf kepada publik, begitu juga dengan Ustazah Nani Handayani. Seperti diketahui, kasus ini bermula saat video ceramah Ustazah Nani Handayani viral di media sosial pada Selasa (5/12) kemarin.
Source: Republika December 06, 2017 02:37 UTC