Kemenag Cabut Dua Izin Penyelenggara Haji dan Umrah, Ini Penjelasannya - News Summed Up

Kemenag Cabut Dua Izin Penyelenggara Haji dan Umrah, Ini Penjelasannya


KOMPAS.com - Dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), yaitu PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata dicabut izinnya oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama ( Kemenag). "Pencabutan izin berlaku per 15 Januari 2019," kata Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2019) pagi. Baca juga: Kemenag: Arab Saudi Larang Istilah Wisata Religi untuk Haji dan UmrahSecara terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim memaparkan, sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah, di mana jumlahnya mencapai ribuan. "PT Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah. "Jangan ulangi pelanggaran karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin," kata Arfi.


Source: Kompas March 27, 2019 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */