SURABAYA (Lenteratoday) – Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, korban polisi tembak polisi, menuntut agar pelaku yaitu Bripda IMS dan Bripka IG dihukum secara adat Dayak, yakni pati nyawa. Ayah Bripda Dwi Frisco, Y Pandi, berniat menyeret pelaku penembakan putranya kepada tetua adat Dayak untuk dilakukan proses hukum adat sesuai tradisi. “Selain diproses dengan hukum pidana, tersangka harus dihukum dengan cara adat Dayak. Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jelani Christo menyebut pihaknya akan dibantu tokoh adat terkait penerapan hukum adat pati nyawa ini. Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang tertera pada point 1 dan 2 telah termasuk biaya penguburan 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).
Source: Koran Tempo July 30, 2023 07:23 UTC