SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti (29 tahun) yang berasal dari Kabupaten Sukabumi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini buntut vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang sempat didakwa membunuh Dini. Mengutip tempo.co, ketiga hakim ini adalah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta dua anggotanya Heru Hanindio dan Mangapul. Jaksa menilai Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini. Kemudian, Dini duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Ronald Tannur.
Source: Koran Tempo July 29, 2024 21:12 UTC