Kelima Kalinya Pasal Ambang Batas Capres Digugat, Yusril Yakin Menang - News Summed Up

Kelima Kalinya Pasal Ambang Batas Capres Digugat, Yusril Yakin Menang


Pasal tersebut mengatur tentang presidential threshold (preshold) alias ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden di Pilpres 2019 sebesar 20-25 persen. Dijelaskan Yusril, PBB mengajukan gugatan ke MK, untuk memperjuangkan haknya mengajukan pasangan calon-cawapres di Pilpres 2019. Diakui Yusril, gugatan mengenai ambang batas presiden, bukan pertamakali ini dilakukan. Kendati demikian, Yusril nampaknya tetap optimis gugatan kelima tentang ambang batas presiden kali ini akan dikabulkan MK. Pada saat itu, MK berdalih bahwa ambang batas presiden merupakan open legal policy yang diserahkan kepada presiden dan DPR RI sebagai pembuat UU.


Source: Jawa Pos August 27, 2017 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */