Dengan begitu, kata Muttaqien, program penyeragaman kelas rawat inap menjadi kelas standar di program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat. Ia menjelaskan, hingga kini DJSN bersama pemangku kepentingan terkait masih melakukan simulasi-simulasi terkait rencana penerapan standardisasi kelas rawat inap tersebut. Lebih jauh, ia menyebutkan, tidak dapat dipungkiri bahwa penerapan standardisasi ini akan berdampak terhadap besaran besaran tarif INA-CBG’s, tarif kapitasi, dan besaran iuran JKN. Hitungan besaran tarif masih dalam kajian seiring masih berjalannya pembahasan KDK dan mekanisme kelas rawat inap standar. "Tentu kami akan sangat hati-hati, jangan sampai ini (penghapusan kelas rawat inap peserta BPJS) menimbulkan kegaduhan baru," kata Muttaqien.
Source: Koran Tempo January 01, 2022 07:15 UTC