JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan baru untuk pemohon pembuatan paspor per 1 Maret 2017. Salah satu persyaratan adalah perlunya deposito tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar 25 juta. Selain itu juga ada pula persyaratan lain bagi pemohon paspor dengan tujuan selain kerja. Menanggapi kebijakan itu, Iwan (53), salah seorang warga mengatakan, penerapan kebijakan ini perlu disosialisasikan dengan baik. Baca:Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor, Ini Kata Kanwil ImigrasiIwan juga berharap agar adanya kejelasan penerapan peraturan bagi pemohon yang bertujuan selain kerja.
Source: Kompas March 17, 2017 10:18 UTC