Kejati Sumut Siapkan Jaksa untuk Mendakwa Andi Lala - News Summed Up

Kejati Sumut Siapkan Jaksa untuk Mendakwa Andi Lala


JawaPos.com - Kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan oleh Andi Lala bersama rekannya terus berlanjut. Setelah para tersangka berhasil diringkus, kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa para pelaku. Sumanggar Siagian menyebutkan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Andi Lala bersama ketiga tersangka lain, pada pekan lalu. Apalagi Andi Lala memiliki hubungan keluarga dengan Riyanto, maka Andi Lala juga layak dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. "Kalau lebih spesifik lagi itu pembunuhan berencana Pasal 340, apalagi dia (Andi Lala) merupakan otak pelaku, orang yang merencanakan pembunuhan itu," tegas Sumanggar.


Source: Jawa Pos May 03, 2017 00:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */