Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan penerima ganti rugi fiktif dalam pengadaan tanah tersebut. Ia menyebut terdapat indikasi penerima ganti rugi fiktif. “Ada dugaan penerima ganti rugi itu fiktif,” kata Harli, Kamis, 9 April 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penerima ganti rugi fiktif.
Source: Koran Tempo April 10, 2026 01:51 UTC